Senin, 28 November 2011

STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN

STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN
By: Dian Aby, SST

STANDAR I: ORGANISASI
Peyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
Definisi Operasional :
—  Pendidikan berkelanjutan untuk bidan, terdapat dalam organisasi profesi IBI.
—  Keberadaan pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI, disahkan oleh PP-IBI/PD-IBI/PC-IBI.
STANDAR II : FALSAFAH
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI yang terermin visi, misi dan tujuan.
Definisi Operasional :
—  Bidan harus mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
—  Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
—  Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
STANDAR III : ORGANISASI
Bidang pendidikan berkelanjutan mempunyai organisasi yang konsisten
Definisi operasional :
—  Ada struktur organisasi pendidikan berkelanjutan. Baik di tingkat PP/PD/PC
—  Ada kejelasan tanggung jawab dan garis kerja sama
—  Ada uraian tugas masing-masing komponen
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya manusia, finansial dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan.
Definisi Operasional :
—  Memiliki sumber daya manusia yang  memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan.
—  Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
STANDAR V : PROGRAM PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
—  Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
—  Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
—  Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
STANDAR VI : FASILITAS
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi Operasional :
—  Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
—  Tersedia fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi.
STANDAR VII: DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian
Definisi Operasional :
—  Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
—  Ada laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
—  Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
STANDAR VII : PENGENDALIAN MUTU
Pendidikan berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
—  Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
—  Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
—  Ada penilaian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
—  Ada umpan balik tentang penilaian mutu.
—  Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.
RUANG LINGKUP STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
—  STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
—  24 standar meliputi : standar pelayanan umum (2), standar pelayanan antenatal (6), standar pertolongan persalinan (4), standar pelayanan nifas (3), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus (9)
A.    Standar pelayanan umum
—  Standar 1
      Persiapan untuk hidup keluarga sehat
—  Standar 2
      Pencatatan dan pelaporan
B.     Standar pelayanan antenatal
—  Standar 3
Identifikasi ibu hamil
—  Standar 4
Pemeriksaan dan pemantauan
—  standar 5
palpasi abdominal
—  standar 6
pengelolaan anemia pada kehamilan
—  standar 7
pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
—  standar 8
persiapan persalinan
C.     Standar pertolongan persalinan
—  standar 9
asuhan persalinan kala I
—  standar 10
persalinan kala II yang aman

—  standar 11
penatalaksnanan aktif persalinan kala II
—  standar 12
penanganan kala II dengan gawat ajnin melalui episiotomi

D.    Standar pelayanan nifas
—  standar 13
perawatan bayi baru lahir
—  standar 14
penanganan pada 2 jam setelah persalinan
—  standar 15
pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas

E.     Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
—  Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
—  standar 16
penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
—  standar 17
penanganan kegawatan pada eklamsi

—  standar 18
penanganan kegawatan (ada partus lama/macet)
—  standar 19
persalianan dengan penggunaan vacum eklaktar
—  standar 20
penangan retensio plasenta
—  standar 21
penanganan pendarahan post partum primer
—  standar 22
penanganan pendrahan post partum sekunder
—  standar 23

1 komentar:

  1. Assalam bu..mohon jika berkenan info email atau Fb atau WA ibu..saya mau bwrdiskusi soal pendidikan berklanjutan bidan..khususnya pelatihan non medis..
    Terima kasih..

    Hud
    dentiste.indonesia@gmail.com

    BalasHapus