Senin, 28 November 2011

STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN

STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN
By: Dian Aby, SST

STANDAR I: ORGANISASI
Peyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
Definisi Operasional :
  Pendidikan berkelanjutan untuk bidan, terdapat dalam organisasi profesi IBI.
  Keberadaan pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI, disahkan oleh PP-IBI/PD-IBI/PC-IBI.
STANDAR II : FALSAFAH
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI yang terermin visi, misi dan tujuan.
Definisi Operasional :
  Bidan harus mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
  Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
  Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
STANDAR III : ORGANISASI
Bidang pendidikan berkelanjutan mempunyai organisasi yang konsisten
Definisi operasional :
  Ada struktur organisasi pendidikan berkelanjutan. Baik di tingkat PP/PD/PC
  Ada kejelasan tanggung jawab dan garis kerja sama
  Ada uraian tugas masing-masing komponen
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya manusia, finansial dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan.
Definisi Operasional :
  Memiliki sumber daya manusia yang  memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan.
  Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
STANDAR V : PROGRAM PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
  Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
  Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
  Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
STANDAR VI : FASILITAS
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi Operasional :
  Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
  Tersedia fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi.
STANDAR VII: DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian
Definisi Operasional :
  Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
STANDAR VII : PENGENDALIAN MUTU
Pendidikan berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
  Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
  Ada penilaian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada umpan balik tentang penilaian mutu.
  Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.
RUANG LINGKUP STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
  STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
  24 standar meliputi : standar pelayanan umum (2), standar pelayanan antenatal (6), standar pertolongan persalinan (4), standar pelayanan nifas (3), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus (9)
A.    Standar pelayanan umum
  Standar 1
      Persiapan untuk hidup keluarga sehat
  Standar 2
      Pencatatan dan pelaporan
B.     Standar pelayanan antenatal
  Standar 3
Identifikasi ibu hamil
  Standar 4
Pemeriksaan dan pemantauan
  standar 5
palpasi abdominal
  standar 6
pengelolaan anemia pada kehamilan
  standar 7
pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
  standar 8
persiapan persalinan
C.     Standar pertolongan persalinan
  standar 9
asuhan persalinan kala I
  standar 10
persalinan kala II yang aman

  standar 11
penatalaksnanan aktif persalinan kala II
  standar 12
penanganan kala II dengan gawat ajnin melalui episiotomi

D.    Standar pelayanan nifas
  standar 13
perawatan bayi baru lahir
  standar 14
penanganan pada 2 jam setelah persalinan
  standar 15
pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas

E.     Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
  Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
  standar 16
penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
  standar 17
penanganan kegawatan pada eklamsi

  standar 18
penanganan kegawatan (ada partus lama/macet)
  standar 19
persalianan dengan penggunaan vacum eklaktar
  standar 20
penangan retensio plasenta
  standar 21
penanganan pendarahan post partum primer
  standar 22
penanganan pendrahan post partum sekunder
  standar 23

STANDART PENDIDIKAN BIDAN

STANDAR PENDIDIKAN BIDAN
By: Dian Aby, SST 

STANDAR I : LEMBAGA PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan kebidanan berada pada suatu institusi pendidikan tinggi.
Definisi Operasional :
  Penyelenggara pendidikan kebidanan adalah institusi pendidikan tinggi baik pemerintah maupun swasta sesuai dengan kaidah-kaidah yang tercantum pada sistim pendidikan nasional.
STANDAR II : FALSAFAH
Lembaga pendidikan kebidanan mempunyai falsafah yang mencerminkan visi misi dari
institusi yang tercermin pada kurikulum.
Definisi Operasional :
  Falsafah mencakup kerangka keyakinan dan nilai-nilai mengenai pendidikan kebidanan dan pelayanan kebidanan.
  Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistem pendidikan nasional Indonesia.
STANDAR III : ORGANISASI
Organisasi lembaga pendidikan kebidanan konsisten dengan struktur administrasi
dari pendidikan tinggi dan secara jelas menggambarkan jalur-jalur hubungan
keorganisasian, tanggung jawab dan garis kerjasama.
Definisi Operasional :
  Struktur organisasi pendidikan kebidanan mengacu pada sistem pendidikan nasional.
  Ada kejelasan tentang tata hubungan kerja.
  Ada uraian tugas untuk masing-masing komponen pada organisasi.
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Sumber daya manusia, finansial dan material dari lembaga pendidikan kebidanan
memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar
proses pendidikan.
Definisi Operasional :
  Dukungan administrasi tercermin pada anggaran dan sumber-sumber untuk program.
  Sumber daya teknologi dan lahan praktik cukup dan memenuhi persyaratan untuk mencapai tujuan program.
  Persiapan tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang sistem pendidikan nasional dan peraturan yang berlaku.
  Peran dan tanggung jawab tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
STANDAR V : POLA PENDIDIKAN KEBIDANAN
Pola pendidikan kebidanan mengacu kepada undang-undang
sistem pendidikan nasional, yang terdiri dari :
  Jalur pendidikan vokasi
  Jalur pendidikan akademik
  Jalur pendidikan profesi


Definisi Operasional :
  Pendidikan kebidanan terdiri dari pendidikan diploma, pendidikan sarjana, pendidikan profesi dan pendidikan pasca sarjana
STANDAR VI : KURIKULUM
Penyelenggaraan pendidikan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan organisai profesi serta dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan mengacu pada falsafah dan misi dari lembaga pendidikan kebidanan.
Definisi Operasional :
  Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan nasional dan organisasi profesi serta
  Dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan mengacu pada falsafah dan misi dari lembaga pendidikan kebidanan. Dalam pelaksanaan pendidikan kurikulum dikembangkan sesuai dengan falsafah dan visi dari institusi pendidikan kebidanan.
STANDAR VII : TUJUAN PENDIDIKAN
Tujuan dan desain kurikulum pendidikan kebidanan mencerminkan falsafah pendidikan kebidanan dan mempersiapkan perkembangan setiap mahasiswa yang  berpotensi khusus.
Definisi Operasional :
  Tujuan pendidikan merupakan dasar bagi pengembangan kurikulum pendidikan, pengalaman belajar dan evaluasi.
  Tujuan pendidikan selaras dengan perilaku akhir yang ditetapkan.
  Kurikulum meliputi kelompok ilmu dasar (alam, sosial, perilaku, humaniora), ilmu biomedik, ilmu kesehatan, dan ilmu kebidanan.
  Kurikulum mencerminkan kebutuhan pelayanan kebidanan dan kesehatan masyarakat .
  Kurikulum direncanakan sesuai dengan standar praktik kebidanan.
  Kurikulum kebidanan menumbuhkan profesionalisme sikap etis, kepemimpinan dan manajemen.
  Isi kurikulum dikembangkan sesuai perkembangan teknologi mutakhir.
STANDAR VIII : EVALUASI PENDIDIKAN
Organisasi profesi ikut serta dalam program evaluasi pendidikan baik internal maupun eksternal.
Definisi Operasional :
  Organisasi profesi merupakan bagian dari badan akreditasi yang berwenang.
  Dalam proses evaluasi, organisasi profesi menggunakan institusi pelayanan atau yang terkait dengan lahan praktik kebidanan yang telah diakui oleh pihak yang berwenang.
STANDAR IX : LULUSAN
Lulusan pendidikan bidan mengemban tanggung jawab profesional sesuai dengan tingkat pendidikan.
Definisi Operasional :
  Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
  Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, dan pendidik.
  Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
  Lulusan program kebidanan, tingkat master dan doktor melakukan praktik kebidanan lanjut, penelitian, pengembangan, konsultan pendidikan dan ketatalaksanaan pelayanan.
  Lulusan wajib berperan aktif dan ikut serta dalam penentuan kebijakan dalam bidang kesehatan.
  Lulusan berperan aktif dalam merancang dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagai tanggapan terhadap perkembangan masyarakat.