Senin, 28 November 2011

STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN

STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN
By: Dian Aby, SST

STANDAR I: ORGANISASI
Peyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
Definisi Operasional :
  Pendidikan berkelanjutan untuk bidan, terdapat dalam organisasi profesi IBI.
  Keberadaan pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI, disahkan oleh PP-IBI/PD-IBI/PC-IBI.
STANDAR II : FALSAFAH
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI yang terermin visi, misi dan tujuan.
Definisi Operasional :
  Bidan harus mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
  Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
  Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
STANDAR III : ORGANISASI
Bidang pendidikan berkelanjutan mempunyai organisasi yang konsisten
Definisi operasional :
  Ada struktur organisasi pendidikan berkelanjutan. Baik di tingkat PP/PD/PC
  Ada kejelasan tanggung jawab dan garis kerja sama
  Ada uraian tugas masing-masing komponen
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya manusia, finansial dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan.
Definisi Operasional :
  Memiliki sumber daya manusia yang  memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan.
  Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
STANDAR V : PROGRAM PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
  Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
  Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
  Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
STANDAR VI : FASILITAS
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi Operasional :
  Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
  Tersedia fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi.
STANDAR VII: DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian
Definisi Operasional :
  Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
STANDAR VII : PENGENDALIAN MUTU
Pendidikan berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
  Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
  Ada penilaian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
  Ada umpan balik tentang penilaian mutu.
  Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.
RUANG LINGKUP STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
  STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
  24 standar meliputi : standar pelayanan umum (2), standar pelayanan antenatal (6), standar pertolongan persalinan (4), standar pelayanan nifas (3), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus (9)
A.    Standar pelayanan umum
  Standar 1
      Persiapan untuk hidup keluarga sehat
  Standar 2
      Pencatatan dan pelaporan
B.     Standar pelayanan antenatal
  Standar 3
Identifikasi ibu hamil
  Standar 4
Pemeriksaan dan pemantauan
  standar 5
palpasi abdominal
  standar 6
pengelolaan anemia pada kehamilan
  standar 7
pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
  standar 8
persiapan persalinan
C.     Standar pertolongan persalinan
  standar 9
asuhan persalinan kala I
  standar 10
persalinan kala II yang aman

  standar 11
penatalaksnanan aktif persalinan kala II
  standar 12
penanganan kala II dengan gawat ajnin melalui episiotomi

D.    Standar pelayanan nifas
  standar 13
perawatan bayi baru lahir
  standar 14
penanganan pada 2 jam setelah persalinan
  standar 15
pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas

E.     Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
  Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
  standar 16
penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
  standar 17
penanganan kegawatan pada eklamsi

  standar 18
penanganan kegawatan (ada partus lama/macet)
  standar 19
persalianan dengan penggunaan vacum eklaktar
  standar 20
penangan retensio plasenta
  standar 21
penanganan pendarahan post partum primer
  standar 22
penanganan pendrahan post partum sekunder
  standar 23

1 komentar:

  1. Assalam bu..mohon jika berkenan info email atau Fb atau WA ibu..saya mau bwrdiskusi soal pendidikan berklanjutan bidan..khususnya pelatihan non medis..
    Terima kasih..

    Hud
    dentiste.indonesia@gmail.com

    BalasHapus