STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN
By: Dian Aby, SST
STANDAR I: ORGANISASI
Peyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
Definisi Operasional :
— Pendidikan berkelanjutan untuk bidan, terdapat dalam organisasi profesi IBI.
— Keberadaan pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI, disahkan oleh PP-IBI/PD-IBI/PC-IBI.
STANDAR II : FALSAFAH
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI yang terermin visi, misi dan tujuan.
Definisi Operasional :
— Bidan harus mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
— Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
— Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
STANDAR III : ORGANISASI
Bidang pendidikan berkelanjutan mempunyai organisasi yang konsisten
Definisi operasional :
— Ada struktur organisasi pendidikan berkelanjutan. Baik di tingkat PP/PD/PC
— Ada kejelasan tanggung jawab dan garis kerja sama
— Ada uraian tugas masing-masing komponen
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya manusia, finansial dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan.
Definisi Operasional :
— Memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan.
— Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
STANDAR V : PROGRAM PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
— Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
— Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
— Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
STANDAR VI : FASILITAS
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi Operasional :
— Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
— Tersedia fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi.
STANDAR VII: DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian
Definisi Operasional :
— Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
— Ada laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
— Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
STANDAR VII : PENGENDALIAN MUTU
Pendidikan berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
— Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
— Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
— Ada penilaian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
— Ada umpan balik tentang penilaian mutu.
— Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.
RUANG LINGKUP STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
— STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
— 24 standar meliputi : standar pelayanan umum (2), standar pelayanan antenatal (6), standar pertolongan persalinan (4), standar pelayanan nifas (3), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus (9)
A. Standar pelayanan umum
— Standar 1
Persiapan untuk hidup keluarga sehat
— Standar 2
Pencatatan dan pelaporan
B. Standar pelayanan antenatal
— Standar 3
Identifikasi ibu hamil
— Standar 4
Pemeriksaan dan pemantauan
— standar 5
palpasi abdominal
— standar 6
pengelolaan anemia pada kehamilan
— standar 7
pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
— standar 8
persiapan persalinan
C. Standar pertolongan persalinan
— standar 9
asuhan persalinan kala I
— standar 10
persalinan kala II yang aman
— standar 11
penatalaksnanan aktif persalinan kala II
— standar 12
penanganan kala II dengan gawat ajnin melalui episiotomi
D. Standar pelayanan nifas
— standar 13
perawatan bayi baru lahir
— standar 14
penanganan pada 2 jam setelah persalinan
— standar 15
pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
E. Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
— Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
— standar 16
penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
— standar 17
penanganan kegawatan pada eklamsi
— standar 18
penanganan kegawatan (ada partus lama/macet)
— standar 19
persalianan dengan penggunaan vacum eklaktar
— standar 20
penangan retensio plasenta
— standar 21
penanganan pendarahan post partum primer
— standar 22
penanganan pendrahan post partum sekunder
— standar 23
Assalam bu..mohon jika berkenan info email atau Fb atau WA ibu..saya mau bwrdiskusi soal pendidikan berklanjutan bidan..khususnya pelatihan non medis..
BalasHapusTerima kasih..
Hud
dentiste.indonesia@gmail.com